Dan Allah menunjuki ke jalan yang lurus siapa saja yang Ia kehendaki..
Sebuah potongan ayat Alquran, jika kita cermati secara tekstual, maka kita akan berkesimpulan bahwa petunjuk adalah milik Allah. Dia mempunyai kekuasaan yang mutlak untuk menggiring hambanya ke dalam petunjuk yang Dia miliki, dan Dia juga memiliki hak preogatif untuk mendepak siapa saja yang tak Dia inginkan untuk keluar dari rel hidayah yang Dia susun. Dengan kata lain kita hidup dalam skenario Tuhan yang telah diaturNya. Para manusia hanyalah boneka-boneka Tuhan yang tak memiliki kemampuan apa-apa untuk menolak sebuah manfaat atau sebuah celaka yang telah diatur olehNya. Seorang kafir dan fasiq mampu berdalih atas kekufuran dan kefasikan yang ada dalam dirinya. Dia memiliki uzur untuk menjadi kafir dan fasiq. Sebab mereka tak memiliki kemampuan apa-apa untuk mengutak-atik skenario Tuhan yang telah ditetapkanNya. Demikian juga seorang mu’min yang taat, dia tak layak mendapatkan pujian apa-apa terhadap ketaatannya. Sebab dia beruntung karena Allah telah memilihnya menjadi seorang yang taat. Dengan bahasa yang sederhana, di tangan Tuhan telah ada list para penduduk neraka dan surga! Para manusia hanyalah berpentas di atas panggung kehidupan, dimana tiap individu telah memiliki karakteristik masing-masing dalam menjalankan peran yang dimilikinya. Jika dia diperankan oleh Tuhan sebagai tokoh yang baik, maka sebuah kesyukuran. Namun jika sang wayang memerankan tokoh yang buruk dan di penghujung ceritanya dia akan menerima kesialan, malu dan sengsara, maka dia tak memiliki kemampuan apa-apa untuk menolak kesaktian dan keperkasaan sang Dalang! Intepretasi ini adalah sebuah penafsiran tekstual terhadap kandungan ayat di atas. Kandungan serupa akan banyak di temukan ditemukan dalam Alquran, jika kita menggunakan kacamata Jabariyah dalam menafsirkan ayat ini. Problematika ini dalam wacana teologi Islam dikenal dengan istilah qadha dan qadar.
Deskripsi yang saya utarakan di atas mungkin sedikit akan menyulut emosi kita. Sebab kita semua tak mau menggambarkan tuhan sebagai perwujudan zat yang arogan, tirani dan diktator. Kemarahan kita tentu akan terkuak ketika mendengar, ternyata Tuhan yang diagungkan oleh umat Islam adalah sosok yang bengis, kejam dan tak berkasih sayang. Padahal deskripsi dan perwujudan tuhan yang seperti ini hanyalah milik para dewa-dewa kuno yang telah lama mati. Paling tidak, tuhan yang mau semena-mena terhadap hambanya telah dibunuh oleh Nietzche, Sarter dan Feurbach.
Dalam Islam, problematika qadha dan qadar merupakan sebuah fenomena yang cukup memanaskan alotnya perdebatan di kalangan teolog Islam. Paham Jabariyah yang memposisikan seorang hamba sebagai boneka mainan Tuhan cukup mendapat kritikan dan bantahan dari sekte-sekte Islam yang lain. Baik itu dari Sunni ataupun Syi’ah. Namun saya akan mengkristalkan pada versi kaum Sunni saja yaitu terfokus pada perdebatan antara Asyairah dan Mu’tazilah. Sebab hanya golongan Asyairah dan Mu’tazilah yang cukup intens dalam memberikan sebuah solusi dan intepretasi terhadap problematika ini. -Walaupun ada beberapa pemikir dan ulama yang tak setuju dengan solusi yang ditawarkan oleh keduanya diantaranya Ibnu Taymiyah dan muridnya Ibnu Qayyim demikian pula para kaum Sufi.- Hal ini tercermin dari literatur-literatur yang ditemui, hampir keseluruhan literatur Asyairah dan Mu’tazilah menmbahas masalah ini. Namun solusi dan tafsiran yang mereka tawarkan akan sangat berbeda dan bahkan bertolak belakang.
Berangkat dari Asyairah, mereka berpendapat bahwa seorang hamba dalam bertindak dan berbuat itu berdasar dari kehendak dan telah mendapatkan izin dari Tuhan. Asyairah tak membantah kemampuan manusia dalam berprilaku dan berkehendak, namun kemampuan ini dipersempit ranahnya oleh para teolog Asyairah. Kemampuan ini tak memiliki pengaruh apa-apa dalam menciptakan sebuah aktifitas dan prilaku, dia bergantung dan butuh kepada kemampuan Tuhan. Akhirnya, kemampuan manusia kembali lagi pada kehendak dan keinginan Tuhan. Sehingga, manusia kembali menjadi boneka Tuhan yang tak memiliki kemampuan apa-apa. Dalam bahasa Kalam kemampuan yang terkekang ini dikenal sebagai kasb. Maka tak heran golongan yang kontra dengan Asyairah menjadikan kasb sebagai sasaran empuk untuk menyerang sekte ini, misalnya yang dilakukan oleh Ibnu Taymiyah dan para pemikir Mu’tazilah. Bahkan sebuah ungkapan yang cukup menggelitik berbunyi, ”keajaiban dunia ada beberapa hal, diantaranya thifrnya Ibrahim Nazzham dan kasbnya Asyairah”. Solusi kasb yang ditawarkan oleh Asyairah memiliki beberapa kelemahan diantaranya dari segi bahasa atau terminologis itu tidak sepadan dengan penggunaan istilahnya. Sebab secara terminologis kasb berarti, segala bentuk aktifitas yang yang bertendensi untuk mendatangkan sebuah manfaat atau menolak sebuah bahaya. Sehingga kasb secara terminologis berindikasi akan adanya sebuah kemampuan natural yang dimiiki seseorang untuk merealisasikan keinginannya itu. Namun Asyairah tak menginginkan penjabaran secara terminologis ini, mereka membuat pengertian istilah yang berbeda jauh dengan arti bahasanya. Kasb menurut para teolog Asyairah adalah, ”sebuah kemampuan yang dapat dilakukan oleh pelaku namun pelaku itu tak mampu melakukannya dengan sendirinya”. Dengan kata lain bahwa kasb tak berpengaruh dalam melahirkan sebuah aksi, kemampuan manusia hanyalah membonceng terhadap kemampuan Tuhan. Jika digambarkan, manusia hanyalah kran tempat mengalirnya air, namun yang menggerakkan air itu adalah Allah. Sehingga tak heran ketika Asyairah berpendapat bahwa para penduduk surga dan neraka telah ditetapkan di zaman azal, manusia hidup digiring ke dua tempat yang telah ditentukan Allah, apakah itu di neraka ataukah di surga? Dia tak memiliki hak apa-apa untuk mengkiritik dan bertanya mengapa hal ini terjadi padanya, sebab menurut mereka ayat berbunyi bahwa, ”bahwa Allah tidak ditanyai terhadap apa yang ia perbuat dan Allah akan menanyai apa yang manusia perbuat”. Merupakan justifikasi kekuasaan Tuhan yang tak terbatas. Lebih-lebih Ibrahim Dasuqi berkata: ”Siapa yang melihat manusia dengan mata haqiqat maka mereka akan memberi maaf (uzur) terhadap (dosa) yang mereka perbuat, namun jika memandang dengan kaca mata syariat maka mereka akan membenci atas (dosa) mereka”. Mungkin pendekatan psikologis perlu digunakan untuk memahami lebih dalam mengenai kasb Asyairah ini, sebab kebanyakan dari pemikir Asyairah adalah para kaum Sufi yang bergelut dengan dimensi kejiwaan yang berada jauh dari dunia materi, mereka banyak banyak berkecimpung dalam tataran metafisik. Namun sayangnya kita hidup dalam dunia realitas yang kejam, hanya sedikit yang mau meluangkan waktunya untuk berfantasi kedunia ruhaniyyat.
Solusi inilah yang diberikan oleh Mu’tazilah, mereka memandang manusia dengan menggunakan pendekatan realitas yang membungkus individu dalam tataran sosial kemasyarakatan. Di mana manusia adalah seorang individu yang bertanggung jawab dalam terhadap interaksi yang digelutinya baik itu bersifat vertikal maupun horizontal. Ketika berada di depan Tuhan seorang manusia bertanggung jawab terhadap setiap perilaku yang terlahir darinya, apakah perilaku itu baik yang akan mendapatkan upah pahala dari Tuhan. Demikian juga perilaku yang ia perbuat menyimpang maka harus bersiap untuk mendapatkan konsekuensi dari Tuhan, berupa sangsi atas dosa yang ia perbuat. Tak ada surga ataupun neraka yang telah diboking, penduduk surga dan neraka akan ditentukan pada hari pembalasan nanti. Ketika aktifitas dan perilaku manusia berkaitan dengan interaksi sosial, maka seorang manusia diperhadapakan kapada nilai-nilai yang mapan dalam komunitas sosial itu. Sehingga tak ada dalih untuk manusia tak berlaku baik dari dimensi apapun yang meliputi interaksi seorang individu.
Seorang manusia dalam beraktifitas telah dikaruniai oleh Allah berupa qudrah (kemampuan), sehingga Mu’tazilah tak segan untuk melabelkan manusia sebagai pencipta atas perilaku yang kerjakan. Menamakan manusia sebagai khaliq (pencipta) perbuatan manusia, bukan sebuah upaya untuk mengkerdilkan posisi Tuhan dalam jagad raya ini. Akan tetapi menyucikan Tuhan dari sifat kesemena-menaan, dan kezaliman. Sebab dalam kamus Mu’tazilah, mereka tak mengenal akan sosok Tuhan yang zalim. Tuhan dalam paradigma mereka adalah perwujudan Zat Yang Maha Pengasih, Yang tak pernah melakukan sebuah upaya untuk menistai dan mensia-siakan hambanya. Bahkan Mu’tazilah meyakini bahwa segala bentuk aktifitas yang dilakukan Tuhan tak pernah lepas dari hikmah dan manfaat kepada hambanya. Baik itu bersifat musibah yang secara kasat mata merupakan sebuah mudarat kepada sang hamba, namun jika ditelisik lebih dalam, maka di dalamnya tersimpan sejuta hikmah untuk mendidik hambaNya. Unsur qudrah inilah yang memiliki peran penting dalam mewujudkan perilaku manusia dari tataran ide ke sebuah realitas. Qudrah adalah unsur yang pertama.
Unsur yang kedua yang dibekali Allah kepada seorang hamba untuk berperilaku secara bebas, adalah ilmu. Ganjaran dan sangsi yang akan diberikan oleh Allah kepada seorang hamba, dapat dikatakan adil, ketika sang hamba tahu bagaimana karakteristik perilaku dan aktifitas yang ia perbuat. Perilaku manusia dapat dihukumi jika dia memiliki pengetahuan terhadap apa yang ia kerjakan. Demikian pula terhadap dampak sebuah perbuatan baik itu positif atau negatif dari perilaku itu. Olehnya itu Tuhan telah membekali manusia dengan seperangkat alat untuk mengkonsumsi sebuah pengetahuan, diantaranya sebuah pengetahuan dasar yang bersifat aksiomatis, panca indera yang berfungsi untuk menangkap informasi mentah yang ia peroleh dari problematika yang ada di sekitarnya, dan akal untuk meramu informasi yang diterima untuk dijadikan pedoman dalam beraktifitas dalam kehidupannya. Ketika seorang hamba secara sadar dan mengetahui dampak yang akan dihasilkan oleh perilakunya, maka perilaku itulah yang bisa diberikan putusan. Apakah periku itu baik atau buruk.
Unsur yang ketiga dianugerahkan Allah kepada hambanya untuk beraktifitas di atas bumiNya, adalah, ikhtiar atau iradah (kebebasan untuk memilih bertindak atau tidak). Sebab jika kemampuan, dan pengetahuan terhadap dampak dari perilaku yang tidak dibarengi kebebasan dalam memilih beraksi atau tidak, tak akan bernilai apa-apa, tanpa dibarengi dengan sebuah kebebasan. Sehingga syarat sahnya suatu perbuatan untuk diadili adalah pelaku dalam aktifitasnya itu bebas untuk menentukan apakah ia ingin melakukan perbuatan itu atau tidak. Sehingga seseorang yang dalam keadaan terpaksa tidak akan dikenai sangsi dan ganjaran terhadap apa yang ia perbuat.
Ketiga unsur inilah yaitu, qudrah, iradah dan ilmu adalah merupakan komposisi dasar untuk meramu aktifitas seorang manusia. Perintah dan larangan yang dibebankan Allah kepada para manusia yang ada di bumi ini, baru akan menemui nilai keadilan jika dibarengi oleh ketiga pilar utama tadi. Sebab percuma bagi Allah memberikan sebuah ganjaran terhadap ketaatan seorang hamba yang ketaatan itu merupakan buatan Allah sendiri. Demikian juga akan sangat tidak adil, jika Allah memberikan sangsi kepada seorang individu jika kemaksiatan itu merupakan paksaan dari Allah. Di sinilah kepiawain Mu’tazilah dalam mengkultuskan dan mengagungkan Tuhan. Dengan memberikan kebebasan kepada seorang hamba dalam berperilaku, dengan sendirinya akan menafikan segala bentuk kejahatan Tuhan terhadap seorang hamba. Berbeda dengan Asyirah, mereka mensucikan dan menuhankan Tuhan, dengan memberikan segala bentuk kekuasaan kepada Allah. Baik itu kekuasaan yang bersifat konotatif atau denotatif. Namun celahnya adalah ketika kekuasaan itu berbenturan dengan kemampuan manusia dalam melakukan aktifitasnya, sehingga Asyairah rela menghilangkan sifat manusiawi manusia demi menuhankan Tuhan secara absolut. Hal inilah yang ditengarai oleh Mu’tazilah, dia memberikan sifat dinamis kepada seorang manusia tanpa harus menodai kesucian Tuhan. Sehingga wajar jika pemikiran dan intepretasi Mu’tazilah lebih condong memanusiakan manusia dari pada mengkerdilkan potensi yang dimilikinya. Jadi tak ada lagi tuhan yang bengis dan kejam yang tak ditanyai terhadapa setiap aktifitas yang ia kerjakan. Tuhan dalam paradigma Mu’tazilah adalah perwujudan Zat yang memiliki hikmah yang tak bertepi. Setiap perbuatan yang kerjakan merupakan kulminasi keadilan yang tak ada lagi keadilan setelah itu. Dia tidak ditanyai terhadap apa yang ia kerjakan (sebab yang Ia kerjakan merupakan cerminan titik tertinggi dari sebuah keadilan), akan tetapi Allah lah yang akan mengadili tiap perbuatan manusia (sebab perbuatan mereka mengandung kezaliman dan keadilan). Laa yus`alu amma yaf’alu wa hum yus`aluun... Igfirna yaa Rabb...
Wednesday, December 30, 2009
Bermanusia Bersama Mu’tazilah
Problematika Derivasi Tasawwuf
Salah satu sasaran empuk kaum orientalis Barat yang ingin menghantam dan memporak-porandakan tatanan peradaban Islam adalah tasawwuf Islam. Tasawwuf dipaksa untuk mengakui bahwa setiap komposisi yang dimilikinya adalah merupakan sebuah jiplakan dan contekan dari dunia luar Islam. Tasawwuf dianggap sebagai sebuah islamisasi dari pola hidup kaum rahib Yahudi ataukah tasawwuf merupakan kopian dari metode suluk yang dimiliki oleh para pendeta Kristiani. Demikian juga tasawwuf tak lepas dari pengaruh ajaran biksu Hindu dan Budha, ataukah komposisi dasar yang dimilikinya merupakan intisari dari ajaran Neoplatonisme. Sehingga jelas, para orientalis ingin meneriakkan dengan lantang bahwa, segala hal yang berkaitan dengan ilmu psikologi yang berusaha memberikan intepretasi terhadap penyakit jiwa dan memberikan solusinya dalam khazanah Islam, tak lebih dari jiplakan yang dirampok oleh umat Islam dari agama dan peradaban lain. Tak heran, ketika mereka mengatakan, segala bentuk kekayaan ilmiah Islam baik itu yang bersifat ilmu logik, kemasyarakatan-sosial, theologi, eksakta dan etika (baik itu tasawwuf dan ilmu akhlak lainnya) bukan merupakan sebuah penemuan dan produk brilian yang dihasilkan oleh peradaban Islam, melainkan sebuah islamisasi dari metode dan pola hidup bangsa-bangsa lain di luar Islam. Karakteristik umat Islam adalah bangsa yang subyektif yang menjarah peradaban lain dalam membangun peradabannya. Khususnya tasawwuf yang sering dikoar-koarkan sebagai hasil perenungan Alquran dan pola hidup Rasul, ternyata tak lebih dari sistem yang dijiplak dari ajaran agama dan kepercayaan bangsa lain!!! Seperti inilah intepretasi Noldecke, Goldziehr, Massignon dan beberapa orientalis lainnya.
Saya tak ingin mengomentari wacana miring yang cukup memekakkan telinga itu, namun saya hanya ingin memaparkan sebuah studi tentang derivasi kalimat tasawwuf. Jika kita mampu memahami lebih dalam dari problematika derivasi ini, maka mungkin akan memberi kita sedikit benang merah yang akan memberikan kita sebuah rumusan, yaitu bangsa siapakah sebenarnya yang menjadi perampok ajaran agama lain? Peradaban manakah sebenarnya yang menzalimi peradaban lain? Umat siapakah sebenarnya yang subjektif yang mau mencuri dan menjarah metode dan pola hidup umat lain?
Para sarjanawan dan ahli sejarah berbeda pendapat mengenai derivasi kata tasawwuf ini. Historolog tasawwuf yang pertama dikenal sejarah adalah, Siraj Ath-Thusi. Dia memaparkan, bahwa pecahan kata tasawwuf berasal dari kata shuf, yang berarti pakaian wol. Shuf merupakan sebuah pakaian yang menjadi ciri khas orang-orang saleh dan para ahli hikmah. Ath-Thusi memberikan sebuah alasan terhadap penisbahan tasawwuf dengan kata shuf. Dia menjelaskan bahwa, karakteristik dasar dari kaum sufi adalah tak terikat dengan satu jenis ciri khas tertentu. Berbeda dengan muhaddis yaitu para ahli hadis yang bergelut dengan dunia hadis, fuqaha yaitu para ahli fiqih yang berkecimpung dalam ranah hukum syariah dan sosial kemasyarakatan dan beberapa contoh lain. Adalah penisbahan untuk mereka kepada salah satu jenis disiplin ilmu tertentu yang akan memudahkan untuk mengindetifikasikan spesifikasi cabang ilmu dan bidang yang mereka geluti. Hal ini jelas terlihat dari penisbahan seorang muhaddis kepada ilmu hadis dan fuqaha kepada ilmu fiqih, dan sebagainya. Dengan memberikan identifikasi terhadap spesialisasi ilmu pengetahuan yang mereka geluti tentunya tak akan memberikan sebuah problematika tentang asal-muasal cabang ilmu mereka –walaupun ini juga tak lepas dari serangan orientalis Barat, misalnya fiqih dituduh sebagai perpanjangan perundang-undangan Hammuraby dsb-. Hal inilah yang berbeda pada ranah tasawwuf, dalam dunia tasawwuf seorang sufi –menurut Ath-Thusi- tak terikat dengan satu karakteristik tertentu. Dalam dunia tasawwuf terdapat penekanan pada aspek akhlak yang mereka dalami dan mereka amalkan. Sehingga ahwal dan maqamat kaum sufi itu akan terus berkembang dan berubah. Akibatnya akan sulit untuk memberikan identifikasi jika hanya berdasar pada ahwal dan maqamat kaum Sufi. Sebab seorang sufi saat ini bisa dikatakan seorang zahid namun di masa mendatang mungkin akan naik derjatnya kemaqam tawakkal, dan akan terus berubah dan berganti untuk sampai ke suatu maqam yang tertinggi, demikian juga dengan halnya. Sayangnya ahwal dan maqamat yang merupakan ciri khas yang hanya dikaji dan digeluti oleh kaum sufi itu berubah dan terus berganti, sehingga mustahil untuk menisbahkan setiap maqam dan hal untuk dijadikan sebagai nama ilmu ini.
Ini adalah penyebab pertama mengapa seorang sufi tidak dinisbahkan kepada karakteristik ranah yang mereka geluti. Alasan yang kedua menurut Ath-Thusi, adalah seorang sufi tak terikat dengan satu jenis ilmu pengetahuan saja, bahkan seorang sufi mampu menguasai segala macam ilmu syariat. Sehingga penisbahan yang pantas menurut Ath-Thusi adalah penisbahan terhadap style dan perwajahan luar yang mereka miliki. Yaitu shuf yang merupakan pakaian para nabi dan orang saleh. Selanjutnya Ath-Thusi memberikan argumentasi dari Alquran, ketika Allah menamai para pengikut nabi Isa dengan sebutan Hawariyyun atau pakaian putih yang mereka pakai, permasalahannya adalah, mengapa Allah tak menamai mereka dengan jenis ilmu yang mereka geluti, ataukah dengan amalan yang mereka kerjakan? Maka hal itu juga yang terjadi pada derivasi kata tasawwuf. Dari sinilah para orientalis melancarkan serangan mereka, dengan berangkat dari sebuah tradisi memakai shuf yang merupakan tradisi yang diperkenalkan oleh para pengikut Nabi Isa, yang akan mengurangi orisinilitas keislaman tasawwuf. Namun hal yang cukup mengherankan, Ath-Thusi mengatakan bahwa kata shuf di kalangan kaum muslimin bukanlah merupakan suatu hal yang baru, akan tetapi telah ada pada zaman Arab jahiliyyah! Saya tidak mengetahui mengapa Ath-Thusi perlu memberikan penekanan dalam hal ini! Apakah Ath-Thusi merasa dengan menggunakan derivasi shuf sebagai pecahan kata tasawwuf akan menimbulkan sebuah problematika yang cukup kontroversial dalam khazanah ilmiah Islam? Adakah golongan selain dari pendeta Kristen yang memakai shuf sebagai ciri khas mereka? Atau derivasi kata sufi merujuk kepada sebuah pola hidup yang memiliki sistem tertentu di kalangan suku Arab sebelum Islam? Namun yang menjadi catatan penting, sebagian besar tokoh sufi Islam berusaha menekankan bahwa pakaian dan tampilan luar yang mereka miliki bukan sebuah tolak ukur dalam dunia tasawwuf. Hasan Basri beberapa kali memarahi muridnya yang menggunakan shuf karena menurutnya itu adalah meniru pola hidup pendeta Nasrani!
Sejarawan yang kedua adalah Kalabadzi dalam bukunya Ta’arruf li Madzhab Ahl Tashawwuf. Dalam pendapatnya, dia lebih menekankan pada aspek psikologis untuk derivasi kata tasawwuf. Sehingga jelas akan menimbulkan perbedaan pendapat terhadap asal dari pecahan kata ini. Pada satu golongan menganggap, bahwa kata tasawwuf berasal dari shafa (suci) karena kesucian jiwa yang dimiliki oleh kaum sufi. Sebahagian lagi berpendapat bahwa seorang sufi adalah orang yang suci (shafa) muamalah atau interaksinya kepada manusia yang berdampak pada kesucian ibadah (muamalah) mereka kepada Allah. Ada pula yang menganggap bahwa derivasi kata tasawwuf terambil dari golongan yang hidup di masa Nabi yang dikenal sebagai Ahl Shuffah, karena pola hidup yang mereka jalani mirip dengan karakteristik dengan Ahl Shuffah, maka mereka disebut sebagai sufi. Demikian juga ada yang menganggap, bahwa sebab penanamaan sufi, karena kemuliaan dan keagungan shaf (kedudukan) mereka di sisi Allah. Namun Kalabadzi menegaskan bahwa pendapat yang sesuai dengan gramatikal bahasa Arab adalah, kata sufi terambil dari kata shuf (wol) dengan bersandar pada riwayat dari Hasan Bashri yang mengatakan, ”dia hidup bersama tujuh puluh pejuang Badar dan mereka semua memakai pakai shuf sebagai ciri khas mereka, dan ini juga merupakan karakteristik Ahl Shuffah”. Apa yang dapat kita petik dari pendapat Kalabadzi di atas menurut Samy Nasshar bahwa kata shuf tak mutlak merupakan karakteristik yang hanya dimiliki oleh para zuhhad dan ’ubbad dari para sahabat Rasulullah Saw. Sehingga yang menjadi tanya besar adalah, apakah kebiasaan memakai shuf merupakan sebuah kebiasaan asli orang Arab yang nantinya merupakan perpanjangan dari salah satu bentuk peradaban Islam? Ataukah style para pendeta Nasrani yang menjadikan shuf sebagai identitas pengenal mereka telah mempengaruhi pola hidup suku-suku Arab sebelum Islam? Seberapa besar pengaruh yang diberikan trend shuf dalam membentuk pondasi tasawwuf?
Sedangkan Qusyairy pemilik buku yang terkenal dalam kajian tasawwuf yaitu Ar-Risalah, dalam pendapatnya lantang meneriakkan bahwa kata tasawwuf tak memiliki derivasi dan pecahan asal kata (jamid). Dia menjelaskan jika sekiranya kita mengambil hipotesa yang mengatakan bahwa, kata sufi terambil dari kata shafa` atau shuffah, maka ini merupakan sebuah pendapat yang tak sesuai dengan gramatikal bahasa Arab yang benar. Demikian juga dengan kata shuf, walaupun secara gramatikal penggunaan kata ini adalah benar, namun seorang sufi tak hanya terbatas pada tampilan dan pakaian yang dimilikinya. Hal senada diutarakan oleh Ibnu Khaldun seorang sejarawan yang brilian di dunia Islam, memberikan sebuah batasan dalam menggunakan kata shuf sebagai derivasi dari sufi. Beliau menekankan bahwa, walaupun kata shuf dijadikan sebagai sebuah hipotesa awal untuk pecahan kata sufi, namun perlu digaris bawahi, umumnya dengan pakaian atau penampilan yang mereka miliki itu yang akan membedakan dengan golongan yang lain yang berpenampilan trendi dan mewah. Bahkan Abu Na’im memberikan beberapa opsi yang cukup signifikan untuk derivasi kata tasawwuf. Dia memaparkan pecahan-pecahan kata yang kemungkinan besar dapat dijadikan sebagai pembentuk dari kata tasawwuf dan memenuhi syarat-syarat gramatikal bahasa Arab. Diantaranya adalah; (1). Shufanah, yaitu tumbuhan jenis kacang-kacangan yang tumbuh di padang pasir. Tumbuhan ini memiliki karakteristik kering, mampu hidup di padang pasir yang tandus dan jarang mendapatkan curahan hujan. Sehingga memiliki kesamaan dengan kaum sufi yang jarang mengindahkan hal yang bersifat dunyawi. (2). Sufah, yaitu suatu suku Arab jahiliyyah mengkhususkan dirinya untuk melayani para jemaah haji dan merawat Ka’bah. (3). Shufah faqa, yaitu rambut yang tumbuh di bagian akhir kepala. (4). Shuf , kain wol.
Dari beberapa paparan sejarawan di atas, dapat disimpulkan, mereka meragukan kebenaran derivasi shuf (wol, yang merupakan ciri khas para pendeta Nasrani) untuk kata tasawwuf. Hal ini terlihat jelas dari pendapat Siraj Ath-Thusi, Kalabadzi, Qusyairi, Ibnu Khaldun dan Abu Na’m. Intepretasi ini akan membawa kita kepada sebuah kesimpulan yang cukup fantastis, yaitu, ada derivasi lain dari kata shuf yang selama ini marak dijadikan sebagai pacuan dalam studi tasawwuf. Sebelum saya memaparkan derivasi yang diterima oleh para sejarawan dan pengkaji ilmu tasawwuf, saya ingin mengomentari beberapa pendapat sejarawan yang telah saya uraikan tadi. Dalam pendapat Ath-Thusi tersirat keengganan untuk menisbahkan tasawwuf kepada kata shuf (pakaian pendeta Nasrani). Ini terlihat dari pernyataannya yang menganggap kata shuf bukan sesuatu hal yang baru dalam dunia Arab, paling tidak tradisi menggunakan pakaian yang kasar sebagai sikap untuk menjauhi kemewahan dunia, bukanlah merupakan ajaran yang diadopsi dari ajaran luar kaum Arab. Walaupun dia berangkat dari penjelasan bahwa kaum sufi tak terikat dengan salah satu bidang ilmu tertentu dan berujung kepada penekanannya kepada aspek dzahir, bahkan dalam menguatkan pendapatnya dia menggunakan pakaian kaum Hawariyyun sebagai argumentasi terhadap intepretasi yang dia paparkan. Namun ini tak mengurangi keabsahan derivasi sufi adalah berakar dari kebudayaan Arab yang ada pada waktu itu, sehingga dengan tersirat dia menafikan keterpengaruhan Islam oleh ajaran pendeta Nasrani. Adapun Kalabadzi, walaupun dia menggunakan kata shuf (wol) sebagai derivasi yang sesuai dengan gramatikal bahasa Arab, namun dia tetap menggunakan riwayat Hasan Basri sebagai alat untuk melegislasi pendapatnya, demikian juga sebagai senjata untuk menafikan pengaruh trend pendeta Kristen dalam pembentukan watak kaum sufi. Sedangkan pendapat yang diberikan oleh Qusyairy dan Ibnu Khaldun adalah jelas mereka menafikan penisbahan kata shuf (wol, pakaian pendeta Kristen) untuk kata sufi dan tasawwuf. Demikian juga pada pendapat Abu Na’im terdapat sebuah upaya untuk mengkerdilkan hegemoni kata shuf dalam pembahasan derivasi kata tasawwuf. Ini terlihat dari upaya pemaparan beberapa kata yang dapat dijadikan sebagai derivasi tasawwuf yang memenuhi kriteria qa’idah bahasa Arab. Bukanlah pendapat yang terburu-buru jika saya mengatakan, bahwa para sejarawan Islam berusaha untuk menafikan pengaruh dan ajaran dari luar Islam sebagai pembentuk pondasi tasawwuf.
Kita kembali kepada Siraj Ath-Thusi, dia memaparkan sebuah intepretasi yang berbeda dari beberapa pendapat yang berkaitan dengan derivasi kata tasawwuf. Ath-Thusi memaparkan sebuah riwayat yang menjelaskan, bahwa pernah ada suatu masa ketika Ka’bah tak dikunjungi oleh satupun dari peziarah dan berlangsung lama. Sampai datanglah seorang laki-laki yang berasal dari negara yang jauh yang dijuluki sebagai shufah dia thawaf mengitari Ka’bah kemudian pergi. Keturunan dari sang shufah ini akhirnya menjadi tokoh terkemuka pada masyarakat Arab. Informasi yang kita dapat dari riwayat ini adalah, shufah merupakan sebuah kabilah atau suku pada masa Arab jahiliyyah, yang ingin mengembalikan kemegahan dan keagungan Ka’bah. Dan tentunya mereka adalah bukan golongan yang memeluk agama Kristen dan Yahudi, sebab tak ada pemeluk dari kedua agama di atas yang mau menjadi pelayan di Ka’bah. Sehingga dapat kita simpulkan Ath-Thusi menguatkan yang mengatakan shufah merupakan derivasi yang tepat untuk kata tasawwuf. Ini ditopang oleh pendapat yang telah dipaparkan oleh Abu Na’im yang menawarkan beberapa pilihan untuk derivasi kata tasawwuf yang sesuai dengan metode gramatikal yang benar, salah satunya adalah kata shufah yaitu kabilah dari suku Arab. Jadi dapat kita katakan bahwa suku shufah memberikan pengaruh dan kontribusi yang cukup mendasar terhadap pola hidup dan pembentukan metode kaum sufi, jika benar suku ini ada. Tapi apa yang dipaparkan oleh Ath-Thusi dan Abu Nai’m, tak memberikan kita sebuah gambaran yang komperehensif mengenai identitas dan keterangan tentang suku shufah ini.
Untuk menguak tabir yang menyelemuti kemisteriusan tentang keterangan suku ini, Ibnu Jauzy dalam bukunya Talbis Iblis memberikan kepada kita sebuah informasi yang sangat berharga untuk dijadikan rujukan dalam menguak dan menggali lebih intensif mengenai asal-muasal suku ini. Ibnu Jauzi menegaskan bahwa, seorang yang berasal dari Yaman bernama Ghauts bin Mura adalah orang yang pertama kali dikenal sebagai Shufah, dia digelari seperti itu karena dialah satu-satunya orang yang melayani Ka’bah, dan amal bakti ini dilanjutkan oleh keturunan Shufah dalam melayani para peziarah yang melakukan ibadah di Mesjid Haram. Bahkan gelar shufah tak hanya terbatas pada keturunan Ghauts bin Mura, akan tetapi shufah berkembang menjadi sebuah kelompok yang mengkhususkan diri untuk menjadi pelayan Allah di Ka’bah, walaupun mereka bukan keturunan dari Shufah. Adapun sebab penamaan shufah terhadap Ghauts, karena ibunya tak pernah memiliki anak yang hidup setelah mereka dilahirkan. Hal ini membuat sang bunda untuk bernazar, apabila ada seorang anaknya yang lahir maka dia akan menggantungkan shuf (wol) di kepalanya dan menjadikannya sebagai pelayan yang bekerja kepada Allah. Shuf yang tergantung di kepalanya adalah sebagai sebuah tanda bahwa anak ini merupakan qurban yang diberikan unyuk Allah, seperti analogi hewan kurban yang diikat ketika ingin disembelih. Tradisi yang menjadikan anak laki-laki sebagai qurban dan pelayan Allah berakar dari peristiwa penyembelihan nabi Ismail, yang dikenal sebagai kurban Allah, demikian juga tradisi melayani para peziarah Allah yang mengunjungi Rumah Allah di Mekah, berpangkal dari ajaran nabi Ibrahim dan anaknya nabi Ismail. Sehingga dapat kita simpulkan, walaupun secara formal istilah tasawwuf terambil dari kata shuf yang menggiring kita kepada ajaran pendeta Nasrani, akan tetapi dari segi filosofis dan substansinya dia memiliki akar tradisi yang orisinil dari ajaran nabi Ibrahim dan nabi Ismail!
Ibnu Jauzy tak sendiri dalam intepretasinya itu, bahkan pendapatnya itu ditopang oleh fakta sejarah yang dibeberkan oleh Ibnu Hisyam dalam Sirahnya. Demikian juga dia mendapatkan dukungan secara tersirat dari apa yang dipaparkan oleh Ath-Thusi dan Abu Na’im,dan Samy Nasshar menegaskan bahwa keterangan mengenai suku ini terekam dalam buku-buku sejarah baik itu dalam buku sejarahnya Thabari atau Ibnu Kalaby. Bahkan yang cukup menggembirakan Kamil Asy-Syaiby mengemukakan beberapa nama-nama yang berasal dari suku ini yang digelari sebagai shufy, baik itu yang terus melanjutkan tradisi suku mereka yang menjadi pelayan di Ka’bah atau tidak. Paparan yang diberikan oleh Kamil Asy-Syaiby ini mengindikasikan bahwa penduduk suku Shufah berpencar dan tak hanya berdiam diri di sekitar Ka’bah. Jika paparan yang berikan oleh Kamil Asy-Syaibi benar, maka akan memberikan sebuah solusi atas permasalahan yang menyelemuti gelar Jabir bin Hayyan. Sebab Jabir bin Hayyan seorang yang di gelar shufy tapi yang cukup mencengangkan bahwa tokoh misterius satu ini hidup di abad kedua, sedangkan gelar shufy itu baru marak pada awal abad ketiga. Hal inilah yang menimbulkan keraguan seputar keberadaan tokoh ini, bahkan ada yang menganggapnya sebagai sebuah tokoh fiktif. Tapi dengan berdasar dengan keberadaan suku Shufah dapatlah kita mengatakan bahwa Jabir bin Hayyan salah satu keturunan dan penduduk suku Shufah! Kasus yang serupa juga melanda pribadi Abu Hasyim, dalam beberapa sumber dia dikenal sebagai orang yang pertama digelari shufy, tapi permasalahannya istilah shufy yang digunakan untuk merujuk kepada kaum sufi yang memiliki metode dan pola hidup yang berbeda dengan masyarakat awam pada masa Abu Hasyim itu belum ada! Apakah dia termasuk salah satu anggota suku Shufah? Namun sayangnya saya tak bisa melacak keberadaan buku Kamil Asy-Syaiby. Tapi hal ini tak akan mempengaruhi validitas data yang saya uraikan, salah satu buktinya adalah Hasan Bashri pernah melihat salah seorang yang berasal dari suku Shufah (dalam redaksi teksnya tertera shufy) yang bertawaf di sekitar Ka’bah, kemudian dia memberinya sedikit makanan, namun dia menolak karena masih mempunyai bekal sebesar empat dawaniq. Sehingga kita dapat menyimpulkan bahwa keberadaan tentang suku ini benar-benar nyata!
Sebagai kesimpulan dari studi pemaparan mengenai derivasi kata tasawwuf ini, adalah kata yang paling pas dan memenuhi kriteria gramatikal bahasa Arab yaitu kata shuf (wol). Namun bukan pakaian atau tradisi yang digunakan oleh para pendeta Nasrani! Melainkan sebuah shuf (wol) yang ada di kepala Ghauts bin Mura, sebagai tanda bahwa dia adalah qurban dan pelayan Allah. Shuf yang tergantung pada kepala Ghauts inilah yang nantinya akan menjadi nama bagi anak dan keturunan Ghauts, yang dikenal sebagai suku Shufah. Bahkan seorang yang digelari sufy pada zaman Arab jahiliyyah tak hanya terbatas pada keturunan dan anggota suku Shufah, akan tetapi sufi berkembang menjadi gelar bagi setiap person yang mau menjadi pelayan Allah di mesjid Haram. Sebagai upaya untuk mengikuti sunnah nabi Ibrahim dan nabi Ismail. Sehingga shuf bukan merupakan jarahan dari ajaran dan agama lain, akan tetapi kata ini memiliki akar tradisi yang memiliki orisinilitas yang valid.
Subhanaka laa ’ilma lanaa illa ma ’allamtana innaka antal aliimul hakiim...
